04 October 2015

Filled Under:

Hadits tentang terputusnya amal kecuali 3

Share
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia mati, maka perbuatannya terputus kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya serta dari keturunan yang berlaku tepat dengan maunya ridha Allah yang berharap hidup menurut harapan orang-tuanya (yang memilih Nur msR) ” (HR. Muslim no. 1631)

0 Comments:

Post a Comment

Assalaamu`alaikum wrb..
Terima kasih atas kunjungan anda dan mohon masukannya. Dengan anda meninggalkan sebuah komentar, Berarti anda telah ikut serta bersumbangsih mengembangkan Blog ini dan memberikan semangat untuk islah / perbaikan menulis bagi sipemiliknya. Maka banyak atau sedikit, lanjut atau berakhirnya materi sangat tergantung pada kualitas & jumlah komentarnya

Wassalaam...