27 February 2017

Filled Under:

OBJECTIVITA

Share
Objek = Hal, perkara, atau orang yang menjadi pokok pembicaraan / Hal, dan sebagainya yang dijadikan sasaran untuk diteliti, diperhatikan, dan sebagainya. lihat di sini
Objektif = Mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. lihat di sini

Keadaan yang sebenarnya yang tidak dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi bukanlah yang berarti adalah pendapat kebanyakan orang ataupun nenek moyang!!.
Tetapi tekanannya kepada pendapat atau pandangan yang mengenai kepada sasaran (objek) atau keadaan fakta/bukti sebenarnya. 
Contoh : -Menurut pendapat orang tua dulu, memberi sesaji atau makanan di kuburan dapat mengurangi atau menghilangkan beban kesulitan si mayit dalam kuburnya. Ini suatu pendapat atau pendapat yang tidak mengenai kepada sasaran (objek) fakta/buktinya sebab buktinya tidak pernah ada bahkan di dalam Firman Allah pun tidak ada keterangannya baik secara langsung maupun ambigu (dalam arti bermakna ganda). Dengan kata lain Ini pendapat yang bersifat kira-kira atau subjektif dan tidak objektif.
Di bidang hukum pidana pun juga sama mengenai sejumlah peraturan Hukum yang mengandung perintah dan larangan atau keharusan yang sasaran objeknya mengenai kepada si pelanggar yang mendapat hukuman pidana apabila melanggarnya.

Jadi Objektifita ialah cabang ilmu yang membicarakan tentang ketepatan atau seimbangnya teori dengan bukti sebenarnya.
Objektifita merupakan kerja lanjutan dari Analitika


Di dalam alquran bisa kita ambil perihal keobjektifan suatu pandangan terhadap kenyataannya seperti pada surat yusuf (12;4 dan 100)
Surat Yusuf (12;4) konteksnya adalah pandangan nabi Yusuf yang melihat dari kacamata ajaran Allah:

إِذْ قَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ إِنِّي رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِي سَاجِدِينَ 

Suatu ketika dikala Yusuf menyatakan pandangan dan penilaiannya kepada bapaknya : Wahai Bapakku, sesungguhnya aku, dengan fungsi ajaran menurut sunnahku, melihat sebelas bintang dan matahari juga rembulan yang kulihat semuanya tunduk patuh dibawah sunnahku. (12;4)

Di ayat yang ke 100 nya, nabi Yusuf menyatakan pembuktiannya perihal pandangan dan penilaiannya yang tergambar pada ayat 4 nya:
وَقَالَ يَا أَبَتِ هَٰذَا تَأْوِيلُ رُؤْيَايَ مِن قَبْلُ قَدْ جَعَلَهَا رَبِّي حَقًّا
Yaitu yusuf menyatakan : Wahai bapakku, inilah pembuktian pandangan dan penilaianku yang dulu itu. Sungguh Pembimbingku, dengan pembuktian ajaran menurut sunnahku, membuat yang demikian menjadi objektif adanya.(12;100)

Istilah حَقًّا - Haqqan pada ayat 100 tersebut berarti objektif/benar/pas atau tepat antara pandangan dengan pembuktiannya.

Sehingga problem Objektifita Alquran adalah ketepatan antara Ajaran Allah dengan Sunnah para RasulNya.

Lebih dalam lagi, kata  الْحَقُّ - Al Haqq pada surat Albaqarah (2;147) menyatakan secara umum
الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
Yang Objektif ilmiah itu adalah dari Pembimbing mu, maka janganlah pernah kau menjadi orang-orang yang ragu. (2;147)
Nur-Zdulumat, Nar-Jannah, Baik-buruk dan sebagainya adalah hal yang Objektif adanya.
Dalam arti sempit, hanya yang Nur yang Objektif. Terlihat pada surat Al Israa' (17;81)
وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا
Yaitu tegaskanlah oleh anda (Muhammad) : Yang Objektif Ilmiah itu datang besertaan dengan binasanya yang bathil. Sungguh pasti yang Bathil itu adalah benar-benar yang binasa.

Demikian sajian materi Objektifita Alquran
Semoga bermanfaat

0 Comments:

Post a Comment

Assalaamu`alaikum wrb..
Terima kasih atas kunjungan anda dan mohon masukannya. Dengan anda meninggalkan sebuah komentar, Berarti anda telah ikut serta bersumbangsih mengembangkan Blog ini dan memberikan semangat untuk islah / perbaikan menulis bagi sipemiliknya. Maka banyak atau sedikit, lanjut atau berakhirnya materi sangat tergantung pada kualitas & jumlah komentarnya

Wassalaam...