hadits dari Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu- berkata kepada Ibnu Abbas
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ
لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
“Sesungguhnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah melarang dari nikah mut’ah dan daging keledai kampung (peliharaan) pada Perang Khoibar”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 5115)]
Sabroh bin Ma’bad Al-Juhaniy -radhiyallahu anhu- berkata,
أن رسولَ اللهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَقَالَ : أَلاَ، إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah melarang nikah mut’ah seraya bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya nikah mut’ah sejak hari kalian ini (yakni, hari penaklukan Kota Makkah) sampai hari kiamat. Barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (yakni, mahar), maka janganlah ia mengambilnya”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya : Kitab An-Nikah, bab : Nikah Al-Mut’ah wa Bayan annahu Ubiha tsumma Nusikho tsumma Ubiha tsumma Nusikho wa Istaqorro Tahrimuh ila Yawmil Qiyamah (no. 1406)]
0 Comments:
Post a Comment
Assalaamu`alaikum wrb..
Terima kasih atas kunjungan anda dan mohon masukannya. Dengan anda meninggalkan sebuah komentar, Berarti anda telah ikut serta bersumbangsih mengembangkan Blog ini dan memberikan semangat untuk islah / perbaikan menulis bagi sipemiliknya. Maka banyak atau sedikit, lanjut atau berakhirnya materi sangat tergantung pada kualitas & jumlah komentarnya
Wassalaam...